Pelaksanaan SPMI (PPEPP) 2023

Sistem Penjaminan Mutu di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, mencakup lima tahapan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus ini harus terimplementasi dalam mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap perguruan tinggi, termasuk dalam instrumen akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.

Peraturan Ketua tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2023 STAIM Nganjuk

Dokumen Kebijakan SPMI STAIM Nganjuk 2023

Check Also

Pembekalan Kuliah Pengabdian Masyarakat Terpadu di STAI Miftahul ‘Ula Kertosono – Nganjuk

Pada tanggal 30 Juli 2024, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul ‘Ula Kertosono – Nganjuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *