Sistem Penjaminan Mutu di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, mencakup lima tahapan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus ini harus terimplementasi dalam mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal pada setiap perguruan tinggi, termasuk dalam instrumen akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.
Peraturan Ketua tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2023 STAIM Nganjuk
LPM STAIM Lembaga Penjaminan Mutu