Profil LPM STAIM

LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi LPM dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada ketua STAIM dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor. Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh ketua STAIM atas usul dan pertimbangan Senat STAIM. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini STAI Miftahul Ula Nganjuk. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di STAI Miftahul Ula Nganjuk. Masa jabatan ketua LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut

Check Also

SK LPM

SK LPM 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *