Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi STAIM Nganjuk yang ditetapkan melalui SK Yayasan Miftahul Ula Nganjuk, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu STAIM Nganjuk. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 4 (tiga) bidang, yaitu Bidang Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendali Dokumen, Bidang Monitoring dan Audit Mutu, Bidang SPME dan Bidang Penanganan Keluhan Pelanggan.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:
- Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
- Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
- Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
- Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
- Membina hubungan kerja sama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
- Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
- Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
- Menjamin terlaksananya pengelolaan keluhan pelanggan.
- Menyusun anggaran dan melaporkan realisasinya ke ketua yayasan dan rektor.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Sekolah Tinggi.
- Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
- Menyusun dan melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada ketua yayasan dan ketua STAIM Nganjuk.
LPM STAIM Lembaga Penjaminan Mutu